Lisensi perangkat lunak (software) adalah izin atau aturan yang mengatur penggunaan, distribusi, dan modifikasi perangkat lunak. Berikut adalah macam-macam lisensi perangkat lunak yang umum digunakan:
1. Lisensi Freeware
- Definisi: Perangkat lunak yang dapat digunakan secara gratis tanpa biaya.
- Contoh: VLC Media Player, Adobe Acrobat Reader.
- Keterbatasan: Tidak boleh dimodifikasi atau didistribusikan ulang tanpa izin.
2. Lisensi Open Source
- Definisi: Perangkat lunak yang kode sumbernya terbuka dan dapat dimodifikasi, digunakan, serta didistribusikan ulang oleh siapa saja.
- Contoh: Linux, Apache, Mozilla Firefox.
- Lisensi Populer:
- GPL (General Public License): Memastikan kebebasan berbagi dan modifikasi perangkat lunak.
- MIT License: Lisensi yang fleksibel dan memungkinkan penggunaan tanpa banyak pembatasan.
- Apache License: Memungkinkan penggunaan dan distribusi komersial dengan syarat tertentu.
3. Lisensi Proprietary (Perangkat Lunak Berbayar)
- Definisi: Perangkat lunak yang tidak memungkinkan pengguna untuk mengakses kode sumber dan hanya dapat digunakan sesuai ketentuan lisensi.
- Contoh: Microsoft Office, Adobe Photoshop.
- Keterbatasan: Membatasi instalasi, modifikasi, dan distribusi.
4. Lisensi Shareware
- Definisi: Perangkat lunak yang dapat digunakan secara gratis untuk jangka waktu terbatas atau dengan fitur terbatas, kemudian pengguna harus membayar untuk versi penuh.
- Contoh: WinRAR, trial version dari banyak software berbayar.
- Keterbatasan: Biasanya disertai fitur premium yang terkunci.
5. Lisensi Free and Open Source Software (FOSS)
- Definisi: Kombinasi perangkat lunak gratis dan open source, memberikan kebebasan penuh untuk menggunakan, memodifikasi, dan mendistribusikan perangkat lunak.
- Contoh: Blender, LibreOffice.
6. Lisensi Public Domain
- Definisi: Perangkat lunak yang tidak memiliki hak cipta, sehingga dapat digunakan, dimodifikasi, dan didistribusikan tanpa batasan.
- Contoh: SQLite.
- Catatan: Tidak selalu menjamin keamanan atau kualitas karena pengembang tidak bertanggung jawab atas penggunaannya.
7. Lisensi Copyleft
- Definisi: Lisensi yang mengizinkan modifikasi perangkat lunak, tetapi distribusi ulang dari versi modifikasi harus tetap menggunakan lisensi yang sama.
- Contoh: GNU General Public License (GPL).
8. Lisensi Abandonware
- Definisi: Perangkat lunak yang tidak lagi didukung atau diperbarui oleh pengembangnya, namun secara hukum tidak selalu berarti gratis.
- Contoh: Beberapa game atau aplikasi lawas.
9. Lisensi Subscription (Berbasis Langganan)
- Definisi: Pengguna membayar biaya langganan untuk menggunakan perangkat lunak selama periode tertentu.
- Contoh: Microsoft 365, Adobe Creative Cloud.
10. Lisensi Crippleware
- Definisi: Versi perangkat lunak dengan fitur sangat terbatas hingga pengguna membayar untuk versi penuh.
- Contoh: Software demo untuk keperluan pemasaran.
Pemilihan jenis lisensi tergantung pada kebutuhan pengguna dan tujuan pengembang perangkat lunak.
0 Comments